Sukabumi

DPMD Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin Pjs, Tunggu Keputusan PAW dari Kemendagri

53
×

DPMD Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin Pjs, Tunggu Keputusan PAW dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
DPMD Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin Pjs, Tunggu Keputusan PAW dari Kemendagri
DPMD Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin Pjs, Tunggu Keputusan PAW dari Kemendagri

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mencatat tujuh desa di wilayahnya saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Hal ini terjadi akibat enam kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.

Desa-desa tersebut adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti (Kecamatan Waluran), Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak), Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan), Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar (Kecamatan Kalibunder), serta Desa Sukamanah (Kecamatan Gegerbitung).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Hodan Firmansyah, menjelaskan bahwa proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa-desa tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat edaran pertama dari Kemendagri menyebutkan bahwa PAW dapat dilakukan setelah Pilkada berakhir, yakni awal Januari 2025. Namun, untuk Kabupaten Sukabumi, proses PAW harus menunggu penyelesaian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada Maret 2025,” jelas Hodan.

Selain itu, ada surat edaran kedua dari Kemendagri pada Juni 2024 yang menyatakan pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

DPMD telah melakukan sosialisasi kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa yang dipimpin Pjs untuk menjaga stabilitas.

“Kami meminta masyarakat tetap sabar dan memahami situasi ini. Pemkab Sukabumi berharap keputusan pemerintah pusat segera diterbitkan agar proses demokrasi desa dapat kembali normal,” ujar Hodan.