PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Dana Transfer ke Desa untuk Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pengelolaan Dana Transfer ke Desa berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Proses pengelolaan keuangan desa harus memenuhi prinsip taat aturan, taat prosedur, dan taat administrasi,” ujarnya.
Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD, Deviana, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga membahas kebijakan terbaru dalam penggunaan dana transfer desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami memberikan panduan agar pemerintah desa dapat menyusun APBDes 2025 sesuai regulasi terbaru, termasuk prioritas penggunaan dana desa dan pagu anggaran yang ditetapkan,” jelas Deviana.