PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang mencapai Rp 454,4 miliar akan difokuskan pada delapan program prioritas.
Kepala DPMD, Gun Gun Gunardi, menegaskan penggunaan DD harus sesuai aturan yang tercantum dalam Permendes 2 Tahun 2024 dan PMK 108 Tahun 2024.
“Dana Desa wajib dialokasikan untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan berbasis padat karya, hingga penguatan ketahanan pangan,” jelas Gun Gun, Senin (20/1/2025).
Penyaluran DD dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) untuk memastikan transparansi.
“Kami berharap desa dapat melaksanakan program ini dengan taat aturan dan administrasi,” tegasnya.
Program lain yang mencakup pengembangan potensi desa dan percepatan desa digital juga menjadi bagian dari prioritas penggunaan anggaran tersebut.