Sukabumi

DPMD Sebut Bankeu 2025 Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

42
×

DPMD Sebut Bankeu 2025 Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
DPMD Sebut Bankeu 2025 Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
DPMD Sebut Bankeu 2025 Wajib Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025.

Salah satu poin penting adalah kewajiban mendaftarkan pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan sosial.

Kabid Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan jaminan keselamatan kerja para pekerja infrastruktur desa.

“Jika Bankeu digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau infrastruktur, pekerjanya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memastikan perlindungan pekerja jika terjadi kecelakaan kerja,” ujar Syarif, Rabu (15/01/2025).

Meski alokasi Bankeu sebesar Rp130 juta per desa masih sama dengan tahun sebelumnya, regulasi baru ini membawa nilai tambah berupa jaminan sosial.

“Kami bersyukur, kini tidak hanya hasil pengerjaan yang diperhatikan, tetapi juga keselamatan pekerja,” tambahnya.

Selain itu, DPMD menekankan percepatan pencairan dana. Seluruh persyaratan dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi harus diajukan sebelum Mei 2025. Hal ini demi memastikan seluruh dana Bankeu dapat dicairkan maksimal akhir Juli.

DPMD juga mengingatkan desa-desa untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya. Persyaratan pencairan tidak akan diproses jika pekerjaan tahun sebelumnya belum selesai.

“Kami tidak akan menerima pengajuan apabila masih ada pekerjaan yang belum tuntas. Ini untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penggunaan dana,” tandas Syarif.