PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi daring melalui Zoom, Selasa (14/1/2025), untuk membahas pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kabid Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa alokasi bantuan tahun ini tetap sebesar Rp130 juta per desa.
Namun, terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pekerja proyek infrastruktur desa masuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini penting untuk melindungi pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, BPJS akan memberikan santunan. Ini kebijakan yang sangat positif,” ujar Syarif.
Ia juga menekankan percepatan pengajuan pencairan dana bantuan agar selesai tepat waktu.
“Kami harapkan semua desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu 381 desa, dapat menyampaikan pengajuan ke DPMD sebelum akhir Mei 2025,” tambahnya.
Syarif mengingatkan bahwa desa yang belum menyelesaikan pekerjaan tahun sebelumnya tidak akan diterima pengajuannya.
“Pekerjaan yang tertunda akan menjadi kendala serius. Kami tidak akan menerima pengajuan baru jika pekerjaan sebelumnya belum rampung,” tegasnya.