PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mengungkapkan fakta terkait pelaporan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan.
Dari ratusan perusahaan yang beroperasi di daerah ini, hanya 63 yang rutin melaporkan penggunaan dana CSR mereka sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024.
Ketua Komisi 2 DPRD, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah.
“Ini sangat ironis. Banyak perusahaan mungkin belum mengetahui aturan, sehingga kami mendorong tim fasilitasi untuk segera melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Fakta tersebut diketahui setelah DPRD Kabupaten Sukabumi memanggil seluruh perusahaan untuk mengikuti rapat terkait dana CSR .
“Kita mengundang forum CSR, Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2023 dan perbup nomor 30 tahun 2024. kita ingin mengetahui perusahaan mana saja yang taat melaporkan CSR karena di perbup itu sudah jelas bahwa perusahaan wajib melaporkan laporan setahun dua kali ke bupati dan DPRD,” terangnya.
Hamzah berharap CSR tidak hanya terfokus pada wilayah sekitar perusahaan (ring 1) tetapi juga dapat membantu kebutuhan masyarakat secara luas, seperti pembangunan rumah layak huni, air bersih, dan sekolah.
“Jika ada perusahaan berdiri di suatu wilayah, mereka wajib memperhatikan lingkungan sekitar. Kami ingin CSR bisa mendukung program prioritas Bupati yang tidak tercover oleh APBD,” tutupnya.