Sukabumi

Kasus Pembunuhan di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

112
×

Kasus Pembunuhan di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita saat mendatangi kediaman korban pembunuhan di Bogor
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita saat mendatangi kediaman korban pembunuhan di Bogor

PENASUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita merespon kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), di pos jaga tempatnya bekerja di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah Gurnita, yang juga Ketua Komisi 2 bakal mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Bahkan, ia menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, almarhum termasuk ahli jannah,” ujarnya, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Hamzah meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” tegasnya.

Hamzah menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi Kapolres Bogor yang baru menjabat. “Saya percaya Kapolres mampu menegakkan keadilan. Saya pribadi, sebagai Ketua Komisi 2 DPRD, akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Almarhum adalah tulang punggung keluarga, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam,” tambahnya.

Diketahui, Septian meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah menegaskan, perhatian terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Hamzah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah.

Hamzah memastikan bahwa DPRD Sukabumi tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tuturnya.