PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan umum diawali H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan Aang Erlan Hudaya.
Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si., kemudian dilanjutkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.
Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk berbagai saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pandangan tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Budi menegaskan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mengkaji lebih dalam mengenai maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Pemkab Sukabumi Apresiasi Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Agenda kedua dalam Rapat Paripurna ke-14 adalah penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pendapat Pemerintah Daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. Dalam penyampaiannya, Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan Perda tersebut.
Menurut Andreas, usulan perubahan regulasi tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan substansi perubahan Perda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Andreas menambahkan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan rapat paripurna dan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.








