DPRD Kab Sukabumi

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA dan PPAS 2027

20
×

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA dan PPAS 2027

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA dan PPAS 2027

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, yang kemudian menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Pada rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Selain itu, Bupati menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian mengumumkan agenda lanjutan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkapnya.

Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilaksanakan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.

“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Ketua DPRD menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan terhadap seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.