PENASUKABUMI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM ini turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Pada paripurna kali ini, tiga agenda utama dibahas, yakni penyampaian laporan reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Laporan Reses Kedua 2026
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah berlangsung pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjaring kebutuhan pembangunan daerah.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi:
· Fraksi Partai Golkar dan PAN — Rika Yulistina
· Fraksi Partai Gerindra — Syarif Hidayat
· Fraksi PKB — Saepul Rahman, S.Sy., MH
· Fraksi PKS — Uden Abdunnatsir
· Fraksi PDI Perjuangan — Sendi A. Maulana
· Fraksi Partai Demokrat — Saepulloh
· Fraksi PPP — H. Andri Hidayana
Nota Pengantar KUA dan PPAS 2027
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.
Perubahan Alat Kelengkapan DPRD
Dalam rapat tersebut diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, berdasarkan surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026. H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang semula menjabat Anggota Komisi III, dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.
Pengumuman ini menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Pernyataan Ketua DPRD
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tiga agenda paripurna telah sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program tahun 2026 dan masukan bagi penyusunan program tahun 2027.
“Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan didalami secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara berkala dalam waktu dekat,” pungkasnya.








