DPRD Kab Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

24
×

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si.

Keputusan DPRD atas Raperda tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi turut menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta pendapat akhir atas Raperda Disabilitas.

Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Uden Abdunnatsir.

Dengan disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur.

Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan resmi dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin (10/8/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Penyertaan Modal serta penyampaian pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.