Sukabumi

Proyek Penyekatan Kantor Kecamatan Cicurug Dinilai Janggal: Anggaran Besar, Pengerjaan Malam, dan Tak Ada Papan Proyek

294
×

Proyek Penyekatan Kantor Kecamatan Cicurug Dinilai Janggal: Anggaran Besar, Pengerjaan Malam, dan Tak Ada Papan Proyek

Sebarkan artikel ini
Proyek Penyekatan Kantor Kecamatan Cicurug Dinilai Janggal: Anggaran Besar, Pengerjaan Malam, dan Tak Ada Papan Proyek
Ruang kantor kecamatan Cicurug

PENASUKABUMI – Penyekatan Kantor Kecamatan Cicurug dengan anggaran yang mencapai hampir 200 juta rupiah menuai pertanyaan dari para aktivis di wilayah tersebut. Besarnya anggaran tersebut dianggap tidak sesuai dengan hasil pengerjaan yang dinilai tidak sebanding.

Salah satu aktivis Cicurug, Hendrik, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Ia menduga adanya mark up anggaran, dengan kemungkinan dana yang digunakan hanya sekitar 30% dari pagu anggaran. Kecurigaannya semakin kuat karena proyek tersebut dikerjakan pada malam hari dan tidak menyertakan papan proyek.

“Uang sebesar itu bisa membuat rumah gedong, ini cuma penyekatan beberapa ruangan kecil dengan bahan alumunium dan kaca. Paling sekitar 30 persen dari Pagu, Sudah seperti proyek siluman saja, pengerjaan malam dan tidak ada papan proyek, siapa pihak ketiga yang mengerjakan juga tidak diketahui,” ujar Hendrik dengan nada kesal.

Hendrik dan para aktivis lainnya mendesak agar Bupati, Kepolisian, dan Kejaksaan segera menyelidiki proyek tersebut. Mereka khawatir nama Bupati Sukabumi akan tercoreng di akhir masa jabatannya karena dugaan korupsi ini.

“Kami mencium bau korupsi, patut diduga adanya mark up anggaran oleh sebab itu ini harus dilaporkan. Bupati, Kepolisian dan kejaksaan harus mengetahui, jangan sampai nama Bupati Sukabumi tercoreng diakhir masa jabatannya karena permainan oknum seperti ini,” tambahnya penuh kesal.

Sementara Camat Cicurug Yudi Mulyadi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut diajukan dan diproses pada masa camat sebelumnya, terkait besarnya pengajuan anggaran dia mengaku tidak mengetahui karena saat menjabat anggaran tersebut sudah tercantum dalam DPA.

“Pengajuannya pada masa camat sebelum saya, saya hanya melanjutkan, terkait besar anggaran pengajuan saya tidak tahu, setelah saya pindah ke sini anggarannya sudah tercantum dalam DPA, tapi untuk tanda tangan kontrak itu saya yang menandatangani karena pekerjaan dan menjadi kewajiban saya sebagai camat sekarang,” ucap Yudi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (21/05/24) sore.

Sementara Mantan Camat Cicurug yang saat ini bertugas sebagai Camat Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Ading Ismail mengakui bahwa pihaknya yang memproses pengajuan anggaran, namun dia mengarahkan agar wartawan bertanya kepada mantan Bendahara Kecamatan Cicurug, Budi Budiarto karena menurutnya Budi lebih mengetahui.

“Itu usulan kita, kalau tidak salah sekitar 200 juta anggaran dari kabupaten, tapi yang lebih tahu itu Budi, tanya saja ke Budi, saya hanya mengajukan saja,” ucap Ading kepada wartawan ketika dihubungi via pesan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Ditempat berbeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menyampaikan bahwa pengguna anggaran sepenuhnya adalah pihak kecamatan, pemerintah daerah hanya menerima usulan dan mencairkan anggaran sesuai kebutuhan kecamatan.

“Sepenuhnya itu di kecamatan, termasuk menunjuk pihak ke-3 itu hak kecamatan, kami tidak pernah interpensi dalam hal itu,” ucap Sendi.