PENASUKABUMI.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, prosedur, dan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin (10/3/2025), dengan menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam setiap program pembangunan desa.
Menurut Nuryamin, prinsip Tiga T, taat regulasi, taat prosedur, dan taat administrasi harus menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagus apa pun program pembangunan yang dijalankan, tanpa administrasi yang baik, hasilnya tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi benteng utama mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat pembangunan betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa.
Selain itu, Nuryamin juga mengingatkan agar pemerintah desa mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara bijak dan transparan.
“Manfaatkan setiap rupiah dari Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang justru merugikan desa sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang akuntabel akan mencegah potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Tak hanya berbicara soal regulasi dan administrasi, Nuryamin juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis hati nurani dalam pembangunan desa.
“Kita harus benar-benar memahami dan menggali potensi desa masing-masing agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada kearifan lokal akan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan keberlanjutan program.
Sebagai penutup, Nuryamin mengajak seluruh perangkat desa untuk berkomitmen menjalankan pembangunan dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap prinsip Tiga T dapat menjadi budaya kerja yang melekat di setiap desa, sehingga program pembangunan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Desa yang tertib regulasi, tertib prosedur, dan tertib administrasi akan menjadi desa yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.








