Sukabumi

DPMD Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur Panjang

48
×

DPMD Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur Panjang

Sebarkan artikel ini
DPMD Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur Panjang
DPMD Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Libur Panjang

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh desa untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025, terutama sebelum memasuki libur panjang Idulfitri.

Hingga saat ini, proses pencairan sudah mulai berjalan, namun jumlah desa yang mengajukan permohonan masih di bawah 50 persen.

Kepala Bidang Keuangan dan Kerja Sama Desa DPMD Suhebot Ginting menegaskan bahwa percepatan pencairan ini sangat penting agar dana dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh desa untuk segera mengajukan pencairan sesuai arahan Menteri Keuangan dan KPPN Kabupaten Sukabumi. Tahun ini, pencairan dilakukan dalam dua tahap, dan kami harapkan sebelum tanggal 19 Maret seluruh desa sudah mengajukan,” ujar Suhebot, Rabu (12/3/2025).

DPMD memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada Permendes Nomor 02 Tahun 2024 dan Kepmendes Nomor 03 Tahun 2025, termasuk alokasi 20 persen anggaran untuk ketahanan pangan.

“Terkait pencairan untuk ketahanan pangan, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Desa. Namun, ini merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh seluruh desa,” tambahnya.

Selain itu, DPMD juga telah menyelesaikan perencanaan keuangan desa pada awal Maret. Dengan perencanaan yang sudah matang, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pengajuan pencairan.

Dana Desa memiliki peran krusial dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, DPMD menekankan bahwa pencairan tahap pertama harus segera dilakukan agar program pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.

“Saat ini, di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 120 desa yang berbadan hukum. Kami berharap seluruh desa segera mengajukan pencairan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tandas Suhebot.