Sukabumi

DPMD Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa untuk Efektivitas Pemerintahan

186
×

DPMD Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa untuk Efektivitas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
DPMD Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa untuk Efektivitas Pemerintahan
DPMD Sukabumi Sosialisasikan Penataan Desa untuk Efektivitas Pemerintahan

PENASUKABUMI.COM – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi penataan desa tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cikembar serta para perangkat desa setempat.

Sosialisasi ini mengusung tema Penataan Cakupan Wilayah Dusun dalam Rangka Menciptakan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketua Tim Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, menjelaskan bahwa penataan desa merupakan langkah strategis untuk memastikan desa memiliki tata kelola yang baik, pelayanan publik yang lebih optimal, dan daya saing yang meningkat.

“Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai dengan hak tradisional dalam sistem NKRI. Oleh karena itu, penataan desa menjadi langkah penting agar pemerintahan desa semakin efektif,” ujar Jadi Setiawan, Rabu (5/3/2025).

DPMD juga memaparkan dasar hukum terkait penataan desa, yang merujuk pada beberapa regulasi, antara lain: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 1 Tahun 2017 & No. 45 Tahun 2016 dan Perbup Sukabumi No. 96 Tahun 2019.

“Dengan penataan yang baik, diharapkan pemerintahan desa lebih efektif, pelayanan publik meningkat, dan kesejahteraan masyarakat tercapai lebih cepat,” tambahnya.

Selain sosialisasi tentang penataan desa, DPMD juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan desa baru, di antaranya:

Desa induk harus berusia minimal lima tahun
Memiliki peta batas wilayah yang jelas
Jumlah penduduk sesuai ketentuan
Memiliki akses transportasi dan sarana pemerintahan
Memiliki kondisi sosial dan budaya yang kondusif
Memiliki pendanaan operasional dan SDM yang memadai

Melalui sosialisasi ini, DPMD berharap agar perangkat desa memiliki pemahaman lebih baik mengenai pentingnya penataan wilayah desa dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penataan desa dilakukan dengan baik, agar pelayanan publik bisa lebih cepat, tepat, dan merata. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah,” tutupnya.