Sukabumi

DPMD Berperan Aktif dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sukabumi

48
×

DPMD Berperan Aktif dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
DPMD Berperan Aktif dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sukabumi
DPMD Berperan Aktif dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sukabumi

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi turut serta dalam Rapat Koordinasi Penyusunan RPJMD 2025-2029, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, di Pendopo Sukabumi, Kamis (14/3/2025).

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan bahwa tahun 2024-2025 merupakan periode strategis bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2029 dengan visi ‘Kabupaten Sukabumi Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan’. Selain itu, kami juga telah menyusun Rancangan Teknokratis RPJMD 2025-2045,” ungkap H. Andreas.

Dalam RPJMD 2025-2029, fokus utama pembangunan daerah adalah penguatan sosio-ekonomi dan tata kelola pemerintahan di sektor unggulan. DPMD memiliki peran kunci dalam memastikan pembangunan desa sejalan dengan arah kebijakan daerah.

“Keberhasilan pembangunan daerah berawal dari perencanaan yang matang dan berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan ide serta gagasan kreatif dari berbagai pihak, termasuk DPMD,” lanjut Wakil Bupati.

DPMD berperan dalam mengawal program-program desa agar lebih terintegrasi dengan visi besar Kabupaten Sukabumi: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (MUBARAKAH).

Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah, termasuk DPMD dan tim penyusun RPJMD, untuk memiliki pola pikir terbuka, kolaboratif, dan inovatif.

“Diharapkan penyelenggaraan pembangunan 2025-2029 lebih terarah, terukur, dan akuntabel. Kita harus mampu menjawab isu strategis serta permasalahan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas,” tegasnya.