BeritaDPRD Kab Sukabumi

Kecelakaan Kerja di PT. Aneka Dasuib Jaya: Kewajiban Perusahaan Terkait BPJS Belum Tuntas

431
×

Kecelakaan Kerja di PT. Aneka Dasuib Jaya: Kewajiban Perusahaan Terkait BPJS Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja di PT. Aneka Dasuib Jaya: Kewajiban Perusahaan Terkait BPJS Belum Tuntas
Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi, Hera Iskandar, bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi, melakukan sidak ke PT. Aneka Dasuib Jaya

PENASUKABUMI – Insiden kecelakaan kerja di PT. Aneka Dasuib Jaya memicu langkah tegas dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi, Hera Iskandar, bersama Anggota DPRD Dapil II, Teddy Setiadi, melakukan sidak untuk memastikan kebenaran informasi terkait kejadian tersebut.

Hasil sidak menunjukkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, terutama terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hera Iskandar menyoroti bahwa baru ada dua jaminan di perusahaan tersebut, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan itu pun hanya sebagian karyawan.

“Hal ini belum sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan hari tua. Kami akan kembali melakukan sidak bersama jajaran Disnakertrans, BPJS, dan mengkonfirmasi langsung kepada direksi perusahaan,” ungkap Hera.