“Pada saat mereka diamankan berkembang ke keterangan bahwa pelaku lainnya ada dibeberapa tempat berbeda. Bergerak dari situ, dilakukan pengembangan pelaku yang lain ditangkap di Serang Banten, kemudian berkembang ke pelaku lainnya di Cikarang Bekasi, diamankan juga satu orang pelaku,” tuturnya.
Namun kata Kapolres, Pelaku utama berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 350 juta masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO).
“Berinisial M masih kita kejar. Jadi pelaku kasus rampok uang nasabah 350 juta ini itu sebanyak 4 orang,” ucapnya.
Kini para pelaku tersebut di kenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
“Pelaku yang diamankan di sini, ada 2 orang adalah residivis, yaitu tersangka atas nama K (38 Tahun) dan tersangka E (45 Tahun),” tandasnya.








