PENASUKABUM.COM – Pelaku utama yang menggasak uang senilai Rp 350 juta di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapat bagian paling besar.
Tersangka berinisial M (DPO) dengan peran melakukan pencurian atau mengambil tas ransel dari warung mie ayam mendapat uang senilai Rp 120 juta. Sedangkan joki berinisial K (38 Tahun) mendapat uang Rp 75 juta sekaligus timah panas di kakinya.
“Tersangka M yang masih dalam pengejaran kita mendapatkan 120 juta. Untuk pelaku K peran joki kebagian 75 juta,” Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (29/5/2023).