Berita

Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan.

199
×

Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan.

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan.

PENASUKABUMI.COM – Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus – September 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Selasa pagi (17/9/2024).

Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” ungkapnya.

Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan OKT, 34 Tersangka Ditahan.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:
Narkotika jenis Sabu kurang lebih 184 gram senilai Rp.220.800.000, Narkotika jenis Sinte 46,3 gram senilai Rp.4.630.000, dan Obat Keras Terbatas (OKT) 2101 butir senilai Rp.21.010.000

“Modus operandi tersangka para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, dan ada pula dengan sistem bertemu (adu banteng),” Bebernya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedadangkan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana Obat Keras Terbata (OKT) yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun.