Sukabumi

6 Orang PETI di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

1210
×

6 Orang PETI di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

Sebarkan artikel ini
6-orang-peti-di-sukabumi-ditetapkan-tersangka-satu-diantaranya-pemodal
Polres Sukabumi Tetapkan 6 tersangka penambang tanpa izin di kawasan Perhutani blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas. [Foto:penasukabumi/ilham]

PENASUKABUMI.COM – 6 orang penambangan tanpa izin (PETI) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu diantaranya merupakan pemodal emas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka itu berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya.

“Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan 6 orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).

Kapolres menyebut, pelaku sebanyak 6 orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali dilokasi, mengarungi dan diangkut keatas, serta bagian pemodal.

“Menurut saya ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian dibawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja,” terangnya.