PENASUKABUMI – Dugaan kasus rudapaksa gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Belum lama ini kasus rudapaksa pun viral sang finalis putri nelayan Palabuhanratu 2024 menjadi korban rudapaksa.
Kali ini kembali muncul, diduga seorang Ayah sambung berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya diduga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial APP (13) tahun yang masih duduk di Kelas 1 Mts tersebut.
Seorang ayah tiri yang seharusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi srigala. Dan kasus ini mulai terungkap pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.
Awal dugaan kuat terhadap kasus tersebut pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap APP (korban) tersebut. Hal itu diungkapkan Bibi korban S (26) warga Purabaya, saat ditemui Lingkar Pena, pada Kamis (8/8) di kediamannya di Kecamatan Purabaya.
Bibi korban S menjelaskan, pada hari Rabu 5 Juli 2024 APP (korban) ini nginep di sang Kake. Namun pada sore harinya AAP tersebut diantarkan saudara lainnya ke rumah S (Bibi) korban. Namun, S dan sang suami IL, serta Bibi dari korban lainnya melihat ada perbedaan sikap pada karakter dan raut muka korban.
“Jadi, pada esok harinya saya tanya APP ini, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu gak mau pulang,” tanya S kepada korban (APP) tersebut.
“Lantas, APP itu menjawab, gak mau pulang Bapak Tere jahat, kata APP. Lantas saya tanya lagi, kamu dingapain gitu sama bapak tiri kamu? Dia jawab, neng di perkosa sama bapak, jawab APP sambil menangis,” sambung S (Bibi korban) ini.
Dijelaskan oleh Bibi korban, bahwa APP (pelajar kelas 1 Mts itu sudah dirudapaksa atau dicabuli oleh bapak tirinya sendiri. Berdasarkan penjelasan korban kepada Bibinya, terakhir terduga pelaku B, (Ayah tiri korban) melakukan perbuatannya itu menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024.
“Kami sangat kaget dengan jawaban APP ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa APP ini menjadi korban biadab si B, (Ayah tiri bejat itu),” geram S dan keluarga lainnya.
Diketahui, memang Ibunda APP sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Aarab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD APP ini tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.
Pada hari yang sama, sore harinya Bibi korban S, bersama Suami dan keluarga lainnya mendatangi Polsek Purabaya Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditemui di Kantornya pada Kamis (8/8/24) Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana SH., membenarkan kedatangan kelurga korban S, Suaminya dan Kake nya APP ke ruangannya.
“Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kake nya APP (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada APP (korban itu). Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi,” singkat Dikdik.