Sukabumi

Aksi Demo FSB Kikes KSBSI Geruduk PT Koin Baju di Cicurug

82
×

Aksi Demo FSB Kikes KSBSI Geruduk PT Koin Baju di Cicurug

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo FSB Kikes KSBSI Geruduk PT Koin Baju di Cicurug
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh, Kimia Industri umum Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, mengelar aksi demo di PT Koin Baju Global. (Foto: Penasukabumi/Bery Kurniawan)

PENASUKABUMI.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia Industri umum Farmasi dan Kesehatan (KIKES), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar aksi demo di PT Koin Baju Global, tepatnya di Jalan Cimelati Raya No 39, Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjo ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) FSB KIKES KSBSI Binson Purba mengatakan, bahwa terkait aksi demo hari ini bertindak untuk atas nama Siti Fatimah dan 8 Orang buruh lainnya dalam hal ini untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial besama PT Koin Baju Global.

“Iya, persoalan 8 buruh anggota FSB KIKES yang sudah di PHK kurang lebih selama 7 tahun lamanya dan upah serta hak-hak belum diberikan,” ujarnya kepada penasukabumi.com, Selasa (29/08)

Lanjutnya, bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum atas pemutusan hubungan kerja Sdri Siti Fatimah dan 8 Orang buruh yang hingga saat ini tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan dan juga di duga adanya faktor kesengajaan untuk melemahkan persatuan serikat buruh di tingkat Perusahaan.

“iya mengingat ada beberapa dari 8 (delapan) orang buruh yang di PHK tersebut adalah pengurus serikat buruh di tingkat perusahaan,”ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hal tersebut, demi supremasi hukum dengan berazaskan Hak Asasi Manusia dan demokrasi atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana aturan hukum positif di Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dan Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang gagalnya perundingan mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”jelasnya.

Serta Pasal 28 dan 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun Aksi demo dengan 5 tuntutan buruh FSB KIKES KSBSI yaitu :

  • Pekerjakan Kembali Sdri Siti Fatimah dan kawan-kawan
  • Bayarkan upah proses.
  • Bayarkan upah lembur.
  • Berikan kebebasan berserikat dan STOP UNION BUSTING!!
  • Deportasi orang asing yang melanggar peraturan undang- undang ketenagakerjaan.

Selama setahun ini pihaknya sudah melakukan komunikasi akan tetapi tidak ada respon, terakhir kita sudah ada upaya mediasi akan tetapi faktanya tidak ada, apalagi tiga hari sebelum aksi pihak pengacara PT Koin Baju Global melayangkan surat somasi kepada pihak FSB KIKES KSBSI.

“Sebetulnya pada prisifnya sesi dialog yang kita harapkan, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga tidak terjadi demo seperti sekarang ini,”pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan bahwa pihak FSB KIKES KSBSI sedang mengadakan mediasi dengan pihak managemen PT Koin Baju Global.