DPRD Kab Sukabumi

DPRD Sukabumi Kawal Perpanjangan HGU, 20 Persen Lahan Wajib untuk Masyarakat

31
×

DPRD Sukabumi Kawal Perpanjangan HGU, 20 Persen Lahan Wajib untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Kawal Perpanjangan HGU, 20 Persen Lahan Wajib untuk Masyarakat
DPRD Sukabumi Kawal Perpanjangan HGU, 20 Persen Lahan Wajib untuk Masyarakat

PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi 1 tengah menargetkan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya dengan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Salah satu poin penting dalam perpanjangan HGU adalah kewajiban penyisihan 20 persen lahan untuk masyarakat.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan rapat dan kajian terkait perpanjangan HGU di Kabupaten Sukabumi. Proses ini dilakukan agar seluruh HGU yang masa izinnya telah habis dapat diperpanjang sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.

“Kami dari Komisi 1 tengah berkoordinasi untuk memantau situasi perizinan HGU yang ada. Sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, HGU yang habis masa izinnya dan akan diperpanjang wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat,” kata Iwan Ridwan, Kamis (3/10/2024).

Iwan menjelaskan bahwa DPRD saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pendataan. Mereka berkoordinasi dengan program Reforma Agraria untuk memastikan bahwa data perpanjangan HGU sudah sesuai dengan kebijakan percepatan reforma agraria.

“Sebelum perpanjangan izin dilakukan, kami masih dalam tahap perapian data. Koordinasi dengan Reforma Agraria juga dilakukan agar sinkron dengan kebijakan percepatan pelaksanaan reforma agraria,” tambahnya.

Penyisihan 20 persen lahan untuk masyarakat merupakan kewajiban yang diatur dalam Perpres 62/2023. Iwan Ridwan menegaskan bahwa DPRD Sukabumi akan menindaklanjuti ketentuan ini sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

“Itu sudah jelas, di dalam Perpres disebutkan secara detail mengenai penyisihan 20 persen lahan untuk masyarakat. Kami tinggal memastikan implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iwan.

Meskipun hingga kini belum ditemukan permasalahan besar terkait implementasi penyisihan lahan 20 persen, Iwan mengungkapkan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum memperpanjang HGU pada 2024. Salah satu alasan yang diidentifikasi adalah kendala anggaran internal perusahaan.

“Sejauh ini, permasalahan yang kami lihat lebih terkait dengan internal perusahaan, terutama soal anggaran. Namun, dengan turunnya SK Bupati tentang pembiayaan 0 persen, diharapkan kendala tersebut tidak akan lagi menghambat perpanjangan izin HGU,” ujarnya.

Rata-rata lahan yang menggunakan HGU di Kabupaten Sukabumi merupakan lahan perkebunan. DPRD berharap bahwa pada 2025, seluruh perusahaan yang masa izinnya habis dapat segera memperpanjang izin mereka tanpa hambatan, sehingga proses penyisihan lahan untuk masyarakat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.