DPRD Kab Sukabumi

DPRD Sukabumi Bahas Tiga Raperda Penting di Kanwil Kemenkumham Jabar

76
×

DPRD Sukabumi Bahas Tiga Raperda Penting di Kanwil Kemenkumham Jabar

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Bahas Tiga Raperda Penting di Kanwil Kemenkumham Jabar
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkunjung ke kantor wilayah Kemenkumham di Kota Bandung

PENASUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa kemarin (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi Kabupaten Sukabumi. Meliputi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk melestarikan dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Raperda ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan liar.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (5/6/2024).

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan PMKS, Suhartini menyoroti beberapa norma yang dianggap berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dimasukkan dalam Raperda. Dia juga menggarisbawahi pentingnya merujuk pada lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

“Penting untuk memperhatikan kewenangan dan merujuk pada Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar Raperda ini bisa efektif dan tepat sasaran,” jelas Suhartini.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Suhartini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa semua urusan tersebut harus dinormakan sesuai dengan kewenangan yang ada untuk menciptakan regulasi yang efektif dan implementatif.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegas Suhartini.