Berita

Dandim 0607 Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

100
×

Dandim 0607 Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Dandim 0607 Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Pemusnahan barang bukti kejaksaan negeri kota Sukabumi (Foto: Pendim 0607)

PENASUKABUMI.COM – Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Yudhi Hariyanto, S.Hub.Int., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (5/6/2024).

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi ini juga dihadiri oleh Kapolresta Sukabumi AKBP Ari Setiawan Wibowo, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Yusuf Syamsuddin, Staf Ahli Walikota Sukabumi Olga Pragusta, para Jaksa dan Hakim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, serta anggota Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dr. Setiyowati, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menerima banyak perkara dari pelimpahan Polres dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Kejaksaan, sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang melakukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, wajib memusnahkan barang bukti yang dirampas untuk mencegah peredaran kembali.

Pada kesempatan ini, sebanyak 72 perkara dari berbagai kejahatan dimusnahkan, termasuk 39 perkara narkotika, 18 perkara UU Kesehatan, 1 perkara Pencurian, dan 13 perkara UU Darurat.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan di Kota Sukabumi, terutama tindakan kriminal di kalangan remaja,” ujar Kajari Kota Sukabumi.

Mewakili Pj. Walikota Sukabumi, Staf Ahli Walikota Sukabumi Olga Pragusta menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Sukabumi beserta jajaran atas penindakan terhadap kejahatan di wilayah Kota Sukabumi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi atas pelaksanaan penegakan hukum yang baik.

Olga Pragusta pun menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman bersama dan perlu disinergikan upaya pemberantasannya. Pemerintah Kota Sukabumi siap mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum atas kejahatan di wilayah Kota Sukabumi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan upaya untuk mencegah peredaran kembali barang bukti yang dapat disalahgunakan.

(Pendim 0607)