PENASUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Bupati Marwan menjelaskan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut merupakan hasil kajian, konsultasi, dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Tujuan perubahan susunan perangkat daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Bupati Marwan.
Bupati Marwan juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang mewajibkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sampai dengan tanggal 8 Juni 2024
Maka, Pemkab Sukabumi segera membentuk BRIDA yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Bupati Marwan menambahkan bahwa penyusunan Raperda tersebut masih membutuhkan masukan dan saran dari DPRD.
“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Sukabumi,” imbuh Bupati Marwan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekda Kabupaten Sukabumi, para Asisten Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah.