PENASUKABUMI.COM – Dalam upaya meningkatkan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Satpol PP Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”. Sabtu (20/05/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Drs. Jejen Hendra Permana, M.Si, dalam sebuah talkshow sosialisasi yang diselenggarakan di Radio Citra Lestari 95.7 FM Sukabumi.
Jejen Hendra Permana menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak, melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada. Dalam hal ini, Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, telah melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kegiatan DBHCHT harus mencapai target indikator kinerja,” ujar Jejen Hendra Permana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Doddy Rukman Meidianto, juga turut angkat bicara mengenai penegakan hukum terhadap rokok ilegal di wilayahnya. Pada tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan Operasi Bersama di lima kecamatan dengan 17 titik lokasi operasi, dan berhasil menyita sebanyak 30 merek rokok polos dengan total 51.856 batang rokok ilegal.
Sementara itu, Fino Vianto dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan pada tahun ini, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% dan khusus SKT ditetapkan sebesar 4,5%. Kenaikan tarif cukai tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Langkah ini juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok. Namun, kenaikan tarif cukai ini juga berpotensi membuka celah bagi beredarnya rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
“Dampak dari rokok ilegal sangat besar, seperti peningkatan jumlah perokok terutama perokok pemula, peningkatan jumlah penyakit dan kematian akibat rokok, penurunan penerimaan negara, dan pengurangan dana untuk menekan dampak negatif rokok,” tambahnya.
Dalam upaya mencapai target prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun yang turun minimal menjadi 8,7% pada tahun 2024, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai. Namun, hal ini juga perlu mendapatkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat.
Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Kiki Avilian, menyambut baik sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” ini. Ia mengungkapkan apresiasi dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat.
Di tempat yang sama, perwakilan Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu juga menyatakan dukungannya terhadap peran Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada. Mereka berkolaborasi dengan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum, termasuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
“Pesan kami kepada masyarakat adalah jangan membeli rokok ilegal. Apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok ilegal, segera laporkan kepada Ketua Persatuan Warga Pasar Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi,” tegas perwakilan tersebut.
Upaya gempur rokok ilegal ini menunjukkan komitmen bersama dalam melawan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Dengan kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencapai penurunan konsumsi rokok ilegal dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.