Sukabumi

Satu Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Minimarket Bojonggenteng Ditangkap Polisi

235
×

Satu Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Minimarket Bojonggenteng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satu Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Minimarket Bojonggenteng Ditangkap Polisi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede bersama Kasat reskrim AKP Ali dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman tunjukkan barang bukti. (Foto: Penasukabumi/In)

PENASUKABUMI.COM – SR (34) Pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Namun kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya pasca pencurian minimarket tersebut.

“Dari 3 orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan kepada karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. Sedangkan, LR dan RBP ini masih dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita,” kata AKBP Maruly Pardede ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (16/10/2023).

Kapolres Sukabumi menjelaskan, Jumat (6/10) lalu sekira pukul 10.00 WIB, tiga orang pelaku melakukan pencurian dan kekerasan. Disitu pelaku menodongkan sebilah pisau hingga mengingat dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut.

Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk rokok dan DPR CCTV.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk rokok dan 1 (satu) bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.