PENASUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi di saksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka AR (48).
AR (48) diduga membunuh Nano (60) warga Babakan Anyar RT. 03/08 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tak lain adalah paman dari tersangka sendiri.
Panit I Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep Ruhiyat mengatakan, ada 27 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari persiapan, saat pembunuhan, hingga melarikan diri.