Sukabumi

Perjanjian Pelayanan pada MPP, Plh Sekda: Penyatuan Layanan Publik yang Mudah dan Cepat

90
×

Perjanjian Pelayanan pada MPP, Plh Sekda: Penyatuan Layanan Publik yang Mudah dan Cepat

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Pelayanan pada MPP, Plh Sekda: Penyatuan Layanan Publik yang Mudah dan Cepat

PENASUKABUMI – Plh. Sekda Toha Wildan Athoilah Menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Rabu,12 Juni 2024 di Pendopo Sukabumi.

Diketahui Mal Pelayanan Publik adalah upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Kadis DPMPTSP, Ali Iskandar, mengatakan bahwa rapat tersebut beragendakan Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada MPP dengan instansi Vertikal Perangkat daera , Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak ketiga

“Insya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan peresmian MPP bertelatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 154,” terang Ali

Masih dikatakan Ali, sebanyak 15 Perangkat Daerah sudah siap menempatkan pelayanan di MPP

“Ada 11 Instansi Vertikal, dan ada 6 pihak ketiga yang juga akan menempatkan layanannya sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan konperehensif disatu tempat,” tambahnya

Rencana pembentukan mall pelayanan publik, kata Ali perlu diboomingkan agar masyarakat bisa lebih memahami, mengetahui jika MPP nantinya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan.

Plh. Sekda Kabupaten Sukabumi dalam arahanya mengatakan substansi MPP adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah serta bagaimana target tersebut bisa tercapai oleh karena untuk mewujudkan MPP harus terintegrasi dengan Steakholder terkait juga dengan unsur Penthahelix.

“Maksud keberadaan MPP adalah menyatukan pelayan yang mudah bagi masyarakat melalui mendapatkan pelayanan satu pintu cepat, tepat dan mudah serta transparan,” jelasnya.

Plh. Sekda meyakini dengan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

“Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan,” pungkasnya