Sukabumi

Optimalisasi Ekosistem Investasi, DPMPTSP Sukabumi Gelar Bimtek LKPM dan PBG

90
×

Optimalisasi Ekosistem Investasi, DPMPTSP Sukabumi Gelar Bimtek LKPM dan PBG

Sebarkan artikel ini
Optimalisasi Ekosistem Investasi, DPMPTSP Sukabumi Gelar Bimtek LKPM dan PBG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi selenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan teknis LKPM. [Foto: Penasukabumi.com/Ist].

PENASUKABUMI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi selenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan teknis LKPM serta tata cara persetujuan bangunan gedung melalui sistem OSS RBA dan SIMBG, di Kawasan Selabintana Senin S/d Selasa (26-27/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sistem perizinan secara mandiri elektronik yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, juga bimbingan teknis tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal serta tatacara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021.

Selain itu, kegiatan juga bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi karena pelaku usaha diharapkan agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi kesesuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Diketahui, laporan kegiatan penanaman modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Sementara itu sejak diundangkannya UU no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan sejalan dengan uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan handal khususnya dalam proses penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Serta mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Bimbingan teknis tata cara penyelenggaraan dan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko layanan dasar persetujuan bangunan gedung melalui sistem OSS RBA dan SIMBG ini merupakan upaya mewujudkan ekosistem investasi yang sehat, kondusif dan prospektif untuk peningkatan perekonomian daerah khususnya di kabupaten sukabumi.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta pelaku UMKM, Klinik, perusahaan, pengembang perumahan, unsur lembaga pendidikan, apoteker ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Disperkim Kabupaten Sukabumi.