PENASUKABUMI.COM – Ancaman likuifasi akibat pengikisan proyek perumahan terus di rasakan PT Primadaya Plastisindo (PDP). Kekhawatiran itu sudah lebih dari Tiga tahun belum mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Bahkan pihak PDP yang berkantor di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi terus melayangkan sejumlah surat ke dinas terkait. Namun hingga kini, solusi yang diberikan hanya sebatas pertemuan tanpa adanya tindak lanjut serius.
“Kami sudah melayangkan surat ke pihak kecamatan Parungkuda, sudah ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP), Dinas PU, Perkim semua sudah kita tempuh namun hingga kini belum ada solusi nyata di lapangan,” kata kuasa hukum PDP, Irwanto, Kamis (27/7/2023).
Irwanto menjelaskan, PDP terancam longsor akibat adanya proyek pembangunan perumahan yang berada di dekatnya. Pabrik yang bergerak di bidang injeksi plastik itu terancam likuifasi lantaran tanah yang berdekatan dengan pembangunan Perumahan Green Emerald dilakukan pengikisan hingga 90 derajat.
“Aduan kami sudah sejak tahun 2020 semuanya lengkap ke semua dinas. Solusi yang ditawarkan dinas sejauh ini hanya rapat, meninjau dan melihat lokasi. Setelah itu tidak ada lagi pergerakan dan realisasi solusi nyata di lapangan, bahkan kami belum mendapat jawaban atau perkembangan terkait aduan kami hingga kini,” ujar Irwan.
Pertemuan terakhir antara PT PDP dengan pihak perumahan terjadi pada 07 Maret 2023, selepas itu pihak Pabrik PDP tidak mendapat informasi perkembangan terbaru dan malah makin kwatir adanya potensi longsor dan likuifaksi dikarenakan akan memasuki musim penghujan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami ingin ada tinjauan teknis, soal posisi tebing bawah yang katanya sudah menggunakan beton penahan (yg dari kacamata orang awam sangat tidak masuk akal (foto terlampir)). Karena posisinya setahu kami, itu menggantung dan faktanya pernah terjadi longsoran-longsoran kecil di area pabrik yang ada di atasnya,” bebernya.
Irwanto menekankan bahwa mereka menginginkan tinjauan teknis mengenai posisi tebing bawah yang diduga telah menggunakan beton penahan. Namun, posisi tebing yang menggantung tersebut pernah mengalami longsoran kecil di area pabrik di atasnya. Irwanto sebagai seorang investor merasa sangat kecewa dengan lambatnya penanganan aduan ini, karena selain berdampak pada nilai investasi, juga membahayakan keselamatan jiwa manusia yang tinggal dan bekerja di sekitar area tersebut.
“Jelas selaku investor, kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan aduan tersebut. Bahkan ini bukan hanya memikirkan nilai invetasi namun memikirkan keselamatan jiwa dan nyawa manusia yang hidup, bekerja, dan tinggal disekitar area sana,” kata Irwanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat telah melakukan kajian mengenai stabilisasi tanah melalui Tim Profesional Ahli (TPA) untuk menganalisis tanah yang diadukan. Namun, ia menyatakan bahwa data pendukung mengenai tanah masih belum lengkap, sehingga pihak perumahan diminta untuk melengkapinya.
“Harus ada koreksi, karena kenapa data pendukung tanahnya belum lengkap. Jadi pihak perumahan akan melakukan itu, ketika kajian teknis sudah keluar dari konsultan yang ditunjuk pihak perumahan. Mereka punya konsultan kan nah di kita punya TPA ya, mereka ini dosen ahli ya. Pengajuan untuk membangun tembok penahan tanah di tebing sudah ada, hanya masih di kaji oleh TPA kita,” beber Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa setiap lokasi tanah memiliki lapisan yang berbeda, sehingga diperlukan kajian yang lengkap untuk memastikan kedalaman yang sesuai untuk pembangunan TPT agar dapat kokoh menahan tebing. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dan pihak perumahan telah menunjuk tim konsultan, namun pembangunan TPT harus menunggu persetujuan dari tim profesional yang ditunjuk oleh Dinas.
“Jadi DED (dari perumahan) sudah masuk ke tim profesional ahli kita, namun kita tolak karena kekurangan data pendukungnya. Kajiannya kurang dilengkapi dengan data pendukung tanah. Jadi kita belum bisa mengetahui ke dalam tanah baiknya bagaimana, hanya sampel diminta pihak TPA yang kita minta itu hasil sondir (tes tanah),” tukas Lukman.
“Kami sudah menindaklanjuti, pihak perumahan menunjuk tim konsultan. Namun itu belum disetujui kalau belum ada persetujuan oleh tim profesional kita, mereka belum boleh membuat TPT sebelum ada persetujuan dari pihak kita,” tambah Lukman.