“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa setiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK,” ujarnya.
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan pihak penyidik, antara lain seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Untuk selanjutnya menunggu hasil autopsi.
“Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016,” ucapnya.








