PENASUKABUMI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggelembungan nama siswa pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Hera, politisi dari Partai Gerindra, menyatakan keprihatinannya setelah mengetahui dugaan kasus ini dari media.
“Saya baru tahu dari media. Jika benar ada kasus seperti ini, saya sangat prihatin,” ungkap Hera pada Selasa (16/07/2024).
Sebagai Ketua Komisi IV, Hera langsung mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi internal. Ia berencana memanggil pihak Disdik untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Dalam waktu dekat, saya akan memanggil Disdik Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.
Hera juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi yang tengah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi guna mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, jika benar ada penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Saya akan melihat dulu apakah benar ada penyimpangan. Jika ada penyimpangan administratif, penegakan hukumnya kami serahkan kepada APH,” tambah Hera.
Hera menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Komisi IV harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dewan. Ia menjelaskan bahwa sebagai pimpinan komisi, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
“Saya hanya pimpinan komisi, jadi semua harus dilaporkan ke pimpinan. Kecuali ada pengaduan langsung dari masyarakat, pasti akan kita audiensi. Namun, dalam kasus ini, kita serahkan kepada APH,” tutupnya.