PENASUKABUMI.COM – Penggusuran di Pantai Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, menyisakan penderitaan bagi warga.
Sebanyak 29 kepala keluarga (KK) kini kehilangan tempat tinggal, tanpa ada relokasi yang jelas dari pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti proses penggusuran yang dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa mengindahkan nasib masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang tidak matang ini. DPRD bahkan tidak dilibatkan dalam tim terpadu atau tim apapun. Padahal, berbicara masyarakat berarti berbicara wakil rakyat. Hari ini kami hadir untuk meminta kejelasan terkait 29 KK yang kini tidak memiliki rumah,” tegas Hamzah, Kamis (6/2/2025).
Menurut Hamzah, sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan tempat relokasi. Namun, realitanya justru sebaliknya, rumah warga dihancurkan tanpa solusi yang jelas.
“Mereka seharusnya menyiapkan relokasi dulu sebelum menggusur. Semua ini tim terpadu dari pemda, seharusnya wakil rakyat dilibatkan. Ini menyangkut rakyat, rakyat itu bos kami! Bagaimana kami bisa diam ketika mereka diperlakukan seperti ini?,” ujar Hamzah.
Ia meminta kepada pihak terkait, terutama wakil ketua tim terpadu, untuk segera memberikan hak masyarakat, baik dalam bentuk uang kerohiman atau tempat tinggal sementara.
Lebih parah lagi, wakil ketua tim terpadu disebut baru mengetahui adanya 29 KK yang tidak memiliki rumah setelah penggusuran berlangsung.
“Seharusnya pa Pras punya perencanaan matang. Ketika merencanakan eksekusi, mereka harus mendata dengan baik. Mana yang punya rumah lain, mana yang benar-benar tinggal di sini dan bergantung pada tempat itu,” kata Hamzah.
Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung pembangunan, tetapi bukan dengan mengorbankan rakyat.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan abaikan hak masyarakat. Sebelum eksekusi, seharusnya mereka diberi tempat relokasi. Minimal, jika diberi SP1 lebih awal, warga bisa membongkar rumah sendiri dan menyelamatkan barang-barangnya. Sekarang? Semua sudah rata dengan tanah, hancur. Siapa yang akan bertanggung jawab?,” lanjutnya.
Hamzah memberikan batas waktu hingga Jumat bagi tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada solusi, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut. “Saya minta ini selesai sampai Jumat. Kalau tidak, jangan salahkan kami,” tandas Hamzah.