Sukabumi

Paripurna DPRD : Proses Penyerahan Kekuasaan Dari Bupati Marwan ke Asjap

57
×

Paripurna DPRD : Proses Penyerahan Kekuasaan Dari Bupati Marwan ke Asjap

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD : Proses Penyerahan Kekuasaan Dari Bupati Marwan ke Asjap
Paripurna DPRD : Proses Penyerahan Kekuasaan Dari Bupati Marwan ke Asjap

PENASUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna sebagai bagian dari tahapan transisi kepemimpinan daerah.  

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta unsur Forkopimda dan para anggota DPRD. 

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam penyerahan kekuasaan dari Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, kepada Bupati terpilih, H. Asep Japar (Asjap).

Tidak hanya itu, ada beberapa penjelasan agenda utama seperti : Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada 2024.

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020. dan Penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih dan usulan pemberhentian pejabat. 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan dengan tertib dan transparan.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025, pasangan H. Asep Japar, dan H. Andreas, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” ucap Budi Azhar, Kamis malam (6/2/2025).

Selain itu, DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, yakni H. Marwan Hamami, dan H. Iyos Somantri.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan mereka akan berakhir setelah pelantikan pemimpin baru,” terangnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran proses transisi pemerintahan.

“Setelah pengumuman ini, dokumen resmi akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk langkah administratif selanjutnya,” tandasnya.