Sukabumi

DPMD Kawal Transparansi dan Akuntabilitas BUMDesma LKD dalam MAD Tahunan

22
×

DPMD Kawal Transparansi dan Akuntabilitas BUMDesma LKD dalam MAD Tahunan

Sebarkan artikel ini
DPMD Kawal Transparansi dan Akuntabilitas BUMDesma LKD dalam MAD Tahunan
DPMD Kawal Transparansi dan Akuntabilitas BUMDesma LKD dalam MAD Tahunan

PENASUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Hingga Jumat (7/2/2024), sebanyak 26 dari 31 BUMDesma LKD telah menyelesaikan Musyawarah Antar Desa (MAD) laporan tahunan, sementara lima lainnya dijadwalkan rampung pada 12 Februari 2024.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, melalui Sekretaris Dinas Nuryamin, menegaskan bahwa MAD merupakan bagian dari kewajiban tahunan setiap BUMDesma LKD, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

“MAD ini menjadi forum pertanggungjawaban tahunan yang mencakup laporan keuangan, neraca, laba-rugi, hingga perubahan modal. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait perencanaan dan realisasi program kerja BUMDesma,” ujar Nuryamin.

Salah satu poin penting dalam MAD adalah transparansi terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diperoleh dari penyertaan modal ke BUMDesma LKD.

Lembaga ini merupakan hasil transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang telah beroperasi sejak 2008-2009.

“Proses perubahan ini mengacu pada Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021. Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 31 UPK PNPM MPd yang resmi beralih menjadi BUMDesma LKD sejak November 2022 hingga Februari 2023. Kini, mereka telah memiliki sertifikat pendaftaran badan hukum serta Nomor Induk Berusaha (NIB),” terang Nuryamin.

Dengan legalitas yang lengkap, BUMDesma LKD diharapkan menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, serta mampu berperan dalam pengelolaan dana dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.

Sebagai lembaga pembina tingkat kabupaten, DPMD selalu hadir dalam setiap MAD guna memastikan bahwa pengelolaan BUMDesma LKD berjalan sesuai regulasi.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat, yang diperbarui melalui Perbup Nomor 39 Tahun 2022.

“Pelaksanaan MAD laporan tahunan ini wajib dilakukan setiap tahun agar tata kelola BUMDesma LKD tetap sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tandas Nuryamin.