Sukabumi

Diiringi Para Pendukungnya, Kembali Incumbent Mendaftarkan Bursa Cakades Nyangkowek

159
×

Diiringi Para Pendukungnya, Kembali Incumbent Mendaftarkan Bursa Cakades Nyangkowek

Sebarkan artikel ini
Diiringi Para Pendukungnya, Kembali Incumbent Mendaftarkan Bursa Cakades Nyangkowek
Erick Zulkarnain Calon Kepala Desa Nyangkowek saat menyerahkan berkas pendaftaran Calon Kepala Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. [Foto : Penasukabumi.com/Ist].

PENASUKABUMI.COM – Pendaftaran calon Kepala Desa kini telah di buka, dimulai hari senin 3 juli 2023, masing -masing di Aula kantor sekretariat Desa di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang (KABID) Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sukabumi, Abdul Latif mengatakan bahwa jadwal Pendaftaran calon kepala Desa di mulai pada senin 3 juli 2023 hingga tanggal 13 juli 2023, Kata Latif, Rabu (12/7/2023).

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam kontestasi politik pemilihan kepala desa ada syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan”.

Lanjutnya, Adapun untuk syarat administrasinya dimulai dari surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada panitia Pilkades ditandatangani dan bermaterai,” jelasnya.

Diterangkan Latif, terkait syarat calon kepala desa adalah calon harus sudah berusia 25 tahun mendaftar dan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, serta bersedia ditugaskan atau ditempatkan di desa pemilihan bagi calon yang berasal dari desa lain juga bersedia tidak mengundurkan diri saat sudah di Calonkan menjadi kepala desa, kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara paling lambat 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua panitia pilkades Desa nyangkowek, Kecamatan Cicurug H.Acem Hendi, SAg, M.Si menyampaikan, terkait dengan syarat-syarat yang harus di lengkapi salah satunya adalah, foto copy KTP, KK, ijazah, STTB, yang sudah di legalisir, berkas dari Pengadilan Negeri, SKCK dari Kepolisian, juga berkas lainnya, Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan bagi ASN yang ingin menjadi Kades, harus memiliki surat cuti dari Bupati dan membuat atau mengisi surat pernyataan lainnya,” tukasnya.

Erick Zulkarnain sekaligus Incumbent, sebagai Bacalon kades Desa Nyangkowek, mendaftar menjadi bakal calon kepala desa pada hari Senin 10 juli 2023 tepat pada pukul 14.00 WIB, telah resmi mendaftar diri nya menjadi calon kepala desa,” ucap Erick.
Lanjut dikatakan Erick, dirinya mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa atas dasar pribadi, dan yang utama adalah adanya dukungan serta dorongan dari warga masyarakat desa nyangkowek.

Ia pun, setelah mendaftar mendapat pembekalan dari panitia pengawas pemilihan kepala desa nyangkowek, tuturnya.

Terakhir, tidak lupa saya mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala, serta ucapan terima kasih saya terhadap seluruh warga masyarakat desa nyangkowek yang telah mendukung dan memberikan support untuk maju kembali.

Bilamana nanti saya terpilih kembali dan menjadi kepala desa nyangkowek in-sha allah, siap bersama warga membangun desa nyangkowek menjadi lebih baik, dan bermanfaat, paparnya.