Sukabumi

Ayah Aniaya Anak di Cidolog Sukabumi dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara

154
×

Ayah Aniaya Anak di Cidolog Sukabumi dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kekerasan terhadap anak di Sukabumi
Pelaku Kekerasan terhadap anak di Sukabumi

PENASUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan pria berinisial E (34) pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Kini pelaku dijerat hukuman selama 3 tahun serta denda senilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menyebut, pihaknya menerapkan ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana selama 3 tahun 6 bulan serta denda senilai 72 juta rupiah dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023).

AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kasus ini melibatkan hubungan keluarga sedarah antara pelaku dan korban. Peristiwa berawal saat anak korban dan kakaknya pergi untuk membeli jajanan di warung terdekat. Setelah selesai berbelanja, mereka pulang ke rumah dengan anak korban terlihat menangis.

“Keterangannya, ketika anak korban meminta jajanan kepada kakaknya di warung, tetapi permintaannya ditolak. Saat dalam perjalanan pulang, anak korban memohon agar digendong oleh kakaknya, namun permintaannya diabaikan dan anak tersebut pun menangis,” terangnya.