Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit satu miliar,” tandasnya.