PENASUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna pada Selasa (14/1/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dan Raperda tentang Jasa Lingkungan. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD dalam menyusun regulasi yang dianggap penting untuk pembangunan berkelanjutan.
Ketiga Raperda ini, menurutnya, mencerminkan perhatian serius terhadap isu lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian tradisi lokal. Bupati Marwan menyebut Raperda tentang Jasa Lingkungan sebagai langkah strategis untuk menciptakan payung hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan dan ekosistemnya,” ungkap Bupati.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi juga menjadi sorotan. Menurut Bupati, investasi adalah elemen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Diperlukan regulasi yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air mendapat perhatian khusus. Menurut Bupati, regulasi ini mendukung pelestarian sumber daya air dengan memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal.
“Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, kami menyambut baik Raperda ini sebagai langkah melengkapi regulasi yang ada,” kata Bupati.