Sukabumi

2 Pelaku Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi di Cikembar

515
×

2 Pelaku Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi di Cikembar

Sebarkan artikel ini
2 Pelaku Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi di Cikembar
Dua pelaku pencurian Baterai Tower Base Transceiver Station milik Provider Smartfren di Kecamatan Bantargadung [foto:penasukabumi/bery]

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya, Kawanan pencuri menggondol baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik provider Smartfren pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023,sekitar pukul 22.46 WIB.

Komplotan maling itu berhasil kabur, namun mereka meninggalkan mobil Agya putih bernomor polisi F 1739 VN, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga setempat.(*)