PENASUKABUMI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas materi muatan rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat (9/1/2026).
Rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan tersebut melibatkan mitra kerja terkait, yaitu Dinas Sosial, Bappelitbangda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pembahasan difokuskan pada dua Raperda strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keduanya adalah Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terwujud regulasi daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan jaminan kesejahteraan sosial.








