DPRD Kab SukabumiSukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Rancangan RPJPD 2025-2045

175
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Rancangan RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Rancangan RPJPD 2025-2045
Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi

PENASUKABUMI.com – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mewakili Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap dua puluh tahun sekali. Tujuannya adalah untuk merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah selama dua dekade ke depan.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 didasarkan pada analisis faktor internal dan eksternal daerah. Dari analisis tersebut, dirumuskan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi daerah selama dua puluh tahun ke depan. Permasalahan dan isu strategis tersebut kemudian dijabarkan melalui 1 visi, 8 misi, 17 arah kebijakan, serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.

Lebih lanjut, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Pusat telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan tujuan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN tersebut menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.

“Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2025-2045 harus berpedoman pada RPJPN 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” ujar Bupati Sukabumi.

Menyadari bahwa penyusunan Raperda RPJPD ini masih memiliki kekurangan, Bupati Sukabumi berharap agar masing-masing fraksi di DPRD dapat memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.