DPRD Kab Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Loloskan Perda Masyarakat Adat, Dorong Dukungan Pusat

76
×

DPRD Kabupaten Sukabumi Loloskan Perda Masyarakat Adat, Dorong Dukungan Pusat

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Loloskan Perda Masyarakat Adat, Dorong Dukungan Pusat
DPRD Kabupaten Sukabumi Loloskan Perda Masyarakat Adat, Dorong Dukungan Pusat

PENASUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi, resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat setelah melewati proses panjang, Senin (14/10/2024).

Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong perhatian dan bantuan lebih dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini sempat mengalami beberapa kendala. Namun, setelah melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak, terutama dengan Bagian Hukum Jabar dan Kemenkumham Jabar, Perda akhirnya bisa disahkan.

“Kami berusaha menampung aspirasi semua pemangku kepentingan. Awalnya, kami rencanakan selesai sebelum Agustus, tapi ada beberapa perubahan aturan. Alhamdulillah, sekarang sudah bisa kita tetapkan,” ujar Budi usai Rapat Paripurna.

Menurutnya, penetapan Perda ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah pusat dapat lebih mudah memberikan bantuan, terutama dalam bentuk anggaran dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat adat,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyambut baik pengesahan Perda tersebut dan berharap hal ini dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat adat untuk menerima bantuan pemberdayaan dan pembangunan.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa program pembangunan infrastruktur untuk wilayah adat sudah direncanakan.

“Kami bersyukur sudah memfasilitasi masyarakat adat ini untuk dinaungi dengan aturan. Artinya manakala ke depan pemerintah pusat mau memberikan anggaran atau bantuan, naungan aturannya sudah kita wadahi,” ucapnya.

Dengan disahkannya Perda ini, masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat lebih terlindungi dan diakui, serta mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Mudah-mudahan tahun ini ada realisasi bantuan untuk dua wilayah adat, yaitu di Sirnaresmi sampai Cipta Gelar, dan dari Sirnarasa ke Cicemet. Anggarannya sekitar 32 miliar, dan ini sudah kami sosialisasikan pada seren taun kemarin,” tandas Marwan.