Sukabumi

Rekontruksi Bunuh Paman di Cibadak Sukabumi, Tersangka Peragakan 27 Adegan

211
×

Rekontruksi Bunuh Paman di Cibadak Sukabumi, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Sebarkan artikel ini
Rekontruksi pembunuhan di Cibadak Sukabumi
Rekontruksi pelaku pembunuhan di Cibadak Sukabumi. [Foto:Penasubumi/i n]

“Dari 27 adegan rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka Asep Ramdani dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri,” kata Ipda Asep Ruhiyat, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil rekontruksi kata Asep, terlihat latar belakangnya dendam pribadi. Sebab, tersangka secara sengaja merencanakan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menusukkan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban,” terangnya.

Setelah melihat semua adegan, kini tersangka terancam pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya.