“Pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli uang palsu. Setelah penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial S (50) di kecamatan Nagrak,” ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, pada Minggu (9/7/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka S (50), ditemukan barang bukti berupa pecahan dua jenis mata uang asing. Selanjutnya, tim berhasil menemukan tersangka kedua dengan inisial AT (58) di wilayah Bogor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S (50) berupa 12 kepok uang dolar, di mana setiap kepingnya bernilai 1 juta USD. Jika dihitung dalam rupiah, 12 kepok atau 1200 lembar dolar tersebut bernilai sekitar 18 triliun. Selain itu, juga ditemukan 1 kepok uang dolar Belanda yang bernilai 1000 dolar per lembarnya, jika dihitung dalam kurs rupiah senilai 800 juta,” jelasnya.