“Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, yaitu AT (58) di Bogor. Dari situ, kami berhasil menyita 10 kepok uang dolar dengan pecahan 1 juta dolar per lembarnya. Jika dihitung dalam rupiah, 1000 lembar dolar tersebut bernilai sekitar 15 triliun,” tambahnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku pemalsuan uang dolar tersebut akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu, kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yang mana para pelaku memberikan janji palsu kepada calon pembeli, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.








