Sukabumi

Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang Dolar senilai Rp 33 Triliun, 2 Tersangka Ditangkap

262
×

Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang Dolar senilai Rp 33 Triliun, 2 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang Dolar senilai Rp 33 Triliun, 2 Tersangka Ditangkap
Barang bukti uang asing palsu diamankan Polres Sukabumi [foto:penasukabumi/in]

PENASUKABUMI.COM – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar di wilayah mereka. Dua tersangka terlibat dalam kegiatan ini dan polisi berhasil menyita 2.200 lembar dolar palsu senilai USD 1 juta, setara dengan Rp 33 triliun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang dolar palsu di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengungkap jaringan pemalsu uang tersebut.